Pengertian Narkotika
Menurut UU No.22 Tahun 1997, Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tumbuhan atau bukan tumbuhan baik sintetis ataupun semi sintetis yang bisa menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan bisa menimbulkan ketergantungan.
Istilah Narkoba atau narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain istilah narkoba istilah lain yang diperkenankan khususnya oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia yaitu Napza yaitu singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Dari beberapa istilah diatas mengacu pada kelompok senyawa yang sering memiliki risiko kecanduan untuk penggunanya. Di tahun 2015 ada 35 jenis narkoba yang dikonsumsi oleh pengguna narkoba di Negara Indonesia dari yang paling murah sampai yang paling mahal seperti LSD. Di dunia ada sekitar 354 jenis dari Narkoba.
Narkotika dibagi menjadi tiga golongan, antara lain:
- Narkotika Golongan I: Adalah narkotika yang paling berbahaya. Karena daya adiktifnya paling tinggi. Golongan ini digunakan unutk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contohnya adalah Heroin, ganja, kokain, morfin, dan opium.
- Narkotika Golongan II: Adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah: Benzetidin, petidin dan betametadol
- Narkotika Golongan III: Adalah narkotika yang memiliki daya adiktif yang ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah kodein dan turunannya.
Pengertian Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, alamiah ataupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif dengan pengaruh selektif pada susunan sarat pusat yang mengakibatkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Psikotropika dapat digolongkan menjadi empat golongan, antara lain
- Psikotropika Golongan I: Merupakan psikotropika dengan daya adiktif yang paling kuat, belum diketahui manfaat untuk mengobati dan sedang diteliti manfaatnya. Contohnya: LSD, MDMA, STP, dan Ekstasi.
- Psikotropika Golongan II: Merupakan psikotropika dengan daya adiktif kuat dan juga berguna untuk pengobatan serta penelitian. Contohnya adalah: Metamfetamin, amfetamin, dan mekualon.
- Psikotropika Golongan III: Merupakan psikotropika dengan daya adiktif sedang dan juga bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah: Lumiball, Fleenitrazepam, dan buprenorsina
- Psikotropika Golongan IV: Merupakan psikotropika yang mempunyai daya adiktif ringan dan juga bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah: Nitrazepam (BK, modadon, dumolid) dan diazepam.
Pengertian Bahan Adiktif
Bahan Adiktif yakni zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang memiliki pengaruh terhadap kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan, seperti:
- Rokok
- Kelompok alkohol dan minuman lain yang ada kandungan enthyl etanol, inhalen atau sniffing (bahan pelarut) dalam bentuk zat organik (karbon) yang menimbulkan eek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anastesik apabila aromanya dihisap akan memabukkan dan menimbulkan ketagihan
- Thinner dan zat lainnya, penghapus cair seperti lem kayu, dan aseton, cat, bensin yang apabila dihirup akan membuat mabuk (Alifia, 2008).
Manfaat Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktifk Dalam Bidang Kesehatan/Kedokteran
Adapun manfaat dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dalam bidang kesehatan atau kedokteran adalah sebagai berikut:
Adapun macam-macam narkotika yang bermanfaat dalam bidang kesehatan atau kedokteran antara lain:
- Morfin: Adalah hasil olahan dari opium atau candu mentah. Morfin mempunyai rasa pahit, bentuknya seperti tepung halus dengan warna putih atau cairan berwarna putih. Morfin, utamanya digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri yang hebat yang tidak dapat diobati dengan analgetik non narkotika. Apabila rasa nyeri makin hebat maka dosis yang digunakan juga makin tinggi. Semua analgetik narkotika dapat menimbulkan adiksi (ketagihan). Morfin juga digunakan untuk mengurangi rasa tegang pada penderita yang akan dioperasi.
- Methadone: Saat ini Methadone sering digunakan seseorang dalam mengobati ketergantungan opium. Antagonis opioid (analgetik narkotika) sudah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid dan digunakan sebagai analgesia untuk penderita rasa nyeri.
- Heroin: Adalah obat bius yang sangat mudah menjadikan seseorang kecanduan sebab efeknya yang sangat kuat. Obat ini bisa ditemukan dalam bentuk pil, bubuk, serta dalam bentuk cairan. Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat daripada morfin dan sering disalahgunakan orang. Heroin disebut juga disebut dengan putaw.
- Kodein: Adalah analgesik lemah. Kekuatannya sekitar 1/12 dari morfin. Untuk itu, kodein tidak digunakan sebagai analgesik, tetapi sebagai anti batuk yang kuat.
- Kokain: Digunakan sebagai penekan rasa sakit dikulit, digunakan untuk anestesi (bius) khususnya untuk pembedahan mata, hidung, dan tenggorokan.
- Meperidin: Disebut juga dengan petidin, demerol, atau dolantin dipakai sebagai analgesia. Obat ini efektif untuk diare. Daya kerja meperidin lebih rendah dari morfin.
Macam-macam zat adiktif lainnya yang bermanfaat di bidang kesehatan atau kedokteran, antara lain
- Alkohol: Dapat membunuh kuman penyakit, sehingga sering digunakan untuk membersihkan alat-alat kedokteran pada proses sterilisasi.
- Nikotin: Pada dosis tertentu nikotin yang ada pada rokok dapat dipakai sebagai obat untuk memulihkan ingatan seseorang. Hal ini karena nikoting dapat merangsang sensor penerima rangsangan di otak.
SUMBER = https://www.sepengetahuan.co.id/2017/11/pengertian-narkotika-psikotropika-zat-adiktif-contoh-manfaat-dampak-penggunaan.html
Komentar
Posting Komentar